Website buatan orang Indonesia
dengan member anak-anak.
Direktorat Cyber Crime Bareskrim
Polri berhasil mengungkap website www.modis.ml yang memuat konten yang
mengandung unsur tindak pidana pornografi. Website itu memposting foto-foto
syur sejumlah perempuan untuk meningkat jumlah pengunjung websitenya.
Tak tanggung-tanggung, website
yang memajang foto-foto sejumlah perempuan tanpa busana itu menyasar korban
anak-anak di bawah umur. Pelaku yang berinisial IS (37) meraup keuntungan
hingga jutaan rupiah setiap bulannya dari website tersebut.
Direktur Cyber Crime Polri
Brigadir Jendral Fadil Imran mengatakan, pengungkapan kasus itu atas adanya
informasi Interpol yakni dari Kepolisian di Jerman yang menemukan website yang
mengandung unsur pornografi dengan menyasar korban anak-anak. Setelah dilakukan
pelacakan, diketahui alamat IP website itu berada di Indoensia.
Setelah mendapat informasi
terkait kasus yang menjadi sorotan dunia internasional itu, Fadil mengatakan,
pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Tim kemudian menangkap pemilik
website itu yang berinisial IS di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, pada 27 Mei
2017 lalu.
"Yang bersangkutan ditangkap
di Sumsel, Lubuk Linggau," kata Fadil di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 30
Mei 2017.
Fadil menjelaskan, bahwa pelaku
mengaku mendapatkan foto-foto syur baik yang tanpa busana, setengah bugil dan
topless dari website dewasa.
Menurut Fadil menambahkan,
semakin banyak jumlah pengunjung yang mengakses website itu maka akan semakin
banyak keuntungan yang didapat. Dari keterangan pelaku, rata-rata per bulannya
pelaku meraup keuntungan lebih dari Rp3 juta.
"Yang bersangkutan
mengumpulkan beberapa foto-foto yang mengandung unsur pornografi. Foto dipasang
di website yang di disain yang bersangkutan. Lalu web dapat diakses
publik," ujarny.
Fadil mengatakan, pada umummya
foto syur itu merupakan anak di bawah umur. Pelaku yang sehari-hari berprofesi
sebagai penjual horden ini bahkan memposting foto anak-anak dari sejumlah
negara. Hal itulah yang mebuat daya tarik orang-orang untuk mengklik website
itu.
"(Menarik) bagi orang
tertentu karena ada foto anak. Bukan hanya anak Indonesia tapi anak beberapa
negara. Ini yang kemudian sorotan polisi internasional," katanya.
Atas perbuatannya pelaku
dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008
tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP, Pasal 45 ayat
(1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor tahun 2016 tentang perubahan
atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik
(ITE).






0 komentar:
Posting Komentar