Kamis, 15 Juni 2017

Mabes Bongkar Website Porno Incaran Interpol

Website buatan orang Indonesia dengan member anak-anak.
Mabes Bongkar Website Porno Incaran Interpol

Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri berhasil mengungkap website www.modis.ml yang memuat konten yang mengandung unsur tindak pidana pornografi. Website itu memposting foto-foto syur sejumlah perempuan untuk meningkat jumlah pengunjung websitenya.
Tak tanggung-tanggung, website yang memajang foto-foto sejumlah perempuan tanpa busana itu menyasar korban anak-anak di bawah umur. Pelaku yang berinisial IS (37) meraup keuntungan hingga jutaan rupiah setiap bulannya dari website tersebut.
Direktur Cyber Crime Polri Brigadir Jendral Fadil Imran mengatakan, pengungkapan kasus itu atas adanya informasi Interpol yakni dari Kepolisian di Jerman yang menemukan website yang mengandung unsur pornografi dengan menyasar korban anak-anak. Setelah dilakukan pelacakan, diketahui alamat IP website itu berada di Indoensia.
Setelah mendapat informasi terkait kasus yang menjadi sorotan dunia internasional itu, Fadil mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Tim kemudian menangkap pemilik website itu yang berinisial IS di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, pada 27 Mei 2017 lalu.
"Yang bersangkutan ditangkap di Sumsel, Lubuk Linggau," kata Fadil di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 30 Mei 2017.
Fadil menjelaskan, bahwa pelaku mengaku mendapatkan foto-foto syur baik yang tanpa busana, setengah bugil dan topless dari website dewasa.
Menurut Fadil menambahkan, semakin banyak jumlah pengunjung yang mengakses website itu maka akan semakin banyak keuntungan yang didapat. Dari keterangan pelaku, rata-rata per bulannya pelaku meraup keuntungan lebih dari Rp3 juta.
"Yang bersangkutan mengumpulkan beberapa foto-foto yang mengandung unsur pornografi. Foto dipasang di website yang di disain yang bersangkutan. Lalu web dapat diakses publik," ujarny.
Fadil mengatakan, pada umummya foto syur itu merupakan anak di bawah umur. Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual horden ini bahkan memposting foto anak-anak dari sejumlah negara. Hal itulah yang mebuat daya tarik orang-orang untuk mengklik website itu.
"(Menarik) bagi orang tertentu karena ada foto anak. Bukan hanya anak Indonesia tapi anak beberapa negara. Ini yang kemudian sorotan polisi internasional," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP, Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik (ITE).

PENIPUAN VIA FACEBOOK


WARGA LIBERIA TIPU JANDA MILIYARAN RUPIAH LEWAT FACEBOOK
Rabu, 2 Februari 2011 kepolisian daerah Metro Jaya menahan seorang penipu yang beroperasi melalui facebook. “Dengan identitas palsu ,ia minta korbannya untuk mengirim uang hingga miliyaran rupiah.” Kata kepala satuan cyber crime polda metro jaya  ajun komisaris besar hermawan di kantornya.
Tersangka berinisial MRGG adalah warga negara Liberia. Ia bersama rekannya B, membuat akun di facebook dengan identitas palsu untuk mencari janda-janda kaya di Indonesia untuk di jadikan jodoh. Profilnya di facebook dibuat sebagai duda yang gagah, berusia 40 tahun, dan mencari jodoh. Tersangka juga memasang foto lelaki kulit putih itu bersama ananknya. Sehingga memperlihatkan seolah-olah pria yang penyayang anak, supaya bisa menarik korban-korbannya.
Setelah korbannya merasa dekat, tersangka mengaku sedang sakit keras dan meminta pinjaman untuk berobat. Dia juga menyuruh seorang anak kecil untuk menelpon korban sambil, dan bilang kalau dia sedang kritis sehingga butuh uang segera. Oleh para korban, uang tak hanya sekali ditransfer ke rekening tersangka. Ditransfer beberapa kali, pernah juga diserahkan secara tunai, tapi waktu bertemu dia mengaku sebagai perantara.
Sudah ada dua korban yang melapor ke polda metro jaya. Korban pertama sudah member uang hingga 8 miliyar, sedangkan korban lainnya member uang sebesar 5 miliyar.

Tersangka ditangkap dirumahnya diciracas, Jakarta timur. Polisi menyita uang berbagai mata uang senilai Rp 260 juta. Beberapa barang yang dibeli tersangka dari uang hasil penipuan itu juga disita. Sisa uang hasil penipuan tersebut disebutkan Hermawan masih berada di rekening tersangka di Bangkok, Thailand. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372dan 378 kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas penggelapan dan penipuan, yang terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

CYBERCRIME HIJACKING DAN CONTOH KASUS DI INDONESIA

Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Terdapat banyak sekali jenis kejahatan yang masuk ke dalam cybercrime. Beberapa diantaranya pun pernah terjadi di Indonesia.

HIJACKING

Hijacking (pembajakan) adalah salah satu jenis cybercrime yang cara kerjanya dengan melakukan pembajakan pada hasil karya orang lain biasanya dilakukan dengan meniru cookies user lain agar dapat mengendalikan aktifitas user tersebut. Hijacking disini lebih ditekankan pada software hijacking atau software privacy.

Pengertian lainnya tentang hijacking adalah suatu kegiatan yang berusaha untuk memasuki (menyelinap) ke dalam sistem melalui sistem operasional lainnya yang dijalankan oleh seseorang (pelaku). Sistem ini dapat berupa server, jaringan/networking LAN/MAN situs web, software atau bahkan kombinasi dari beberapa sistem tersebut. Namun perbedaanya adalah Hijacker menggunakan bantuan software atau server robot untuk melakukan aksinya.Kejahatan hijacking dalam cybercrime termasuk jenis kejahatan “Offense against Intellectual Property”.

Tujuan Hijacking adalah sama dengan para cracker namun para hijacker melakukan lebih dari para cracker, selain mengambil data dan informasi pendukung lain, tidak jarang sistem yang dituju juga diambil alih, atau bahkan dirusak.


KASUS HIJACKING
KASUS PEMBAJAKAN WEBSITE PRESIDEN SBY 


TIMES.CO.ID, Jakatrta – Pelaku pembajak website presidensby.info milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berhasil disergap tim penyidik Bareskrim Mabes Polri. Pelaku yang berhasil mengubah tampilan website tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya di Jember, Jawa Timur.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku berada di Jember, di dalam warnet yang sedang online, jadi langsung kita tangkap,” kata Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri, Brigjend Pol Arief Sulistyo di gedung PTIK, Jakarta, Selasa (29/1).

Dijelaskannya, pelaku yang bernama Wildan, 22, ditangkap pada Jumat lalu. Pelaku selama ini bekerja di bidang usaha penjualan sparepart komputer di CV Suryatama,Jember. “Pelaku belajar komputer secara otodidak dan motifnya iseng saja,” kata Arif. Ditambahkannya, untuk mengembangkan kasus tersebut, penyidk telah memeriksa lima saksi yang terkait dalam kasus tersebut.

“Lima saksi diperiksa, semua bukti-bukti di sita, termasuk dua CPU, dan pelaku sudah ditahan, di Rutan Bareskirim Polri,” kata Arief. Pelaku akan dojerat dengan pasal 22 huruf b UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan pasal 30 ayat 1,2,3 junto pasal 32 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Seperti diketahui, website presidensby.info dirubah dengan cara ditampilkan latar belakang hitam dengan tulisan warna hijau di bagian atas yang bertuliskan “Hacked by MJL007”. Sedangkan dibawahnya ditulis “Jemberhacker team” warna putih dan “This is a payback from member hacker team”.

Diatas adalah pemberitaan tentang penangkapan seorang pembajak situs resmi presiden SBY (presidensby.info). Situs ini dibajak pada

9 Januari 2013 dan pembajak resmi ditangkap pada 25 Januari 2013. Pembajak situs presidensby.info diketahui bernama Wildan (22 tahun). Pelaku selama ini bekerja di bidang usaha penjualan sparepart komputer di CV Suryatama,Jember. Diketahui pelaku belajar komputer secara otodidak dan hanya bermotif “iseng saja”.

Kasus ini merupakan contoh kasus Hijacking. Pelaku menerobos masuk ke situs ini, mengambil alih situs ini beberapa saat dan melakukan perubahan dalam situs ini. Memang dalam pengertiannya, Hijacking menjurus pada sebuah pembajakan yang begitu jahat sampai pada titik pencurian informasi atau merusak sebuah sistem. Tapi disini disampaikan pelaku berhasil masuk ke database situs ini. Jadi bisa jadi pelaku bisa saja mengambil berbagai macam informasi penting atau benar-benar merusak konten-konten disitus ini.


PENCEGAHAN HIJACKING

1. Penggunaan nomor panjang acak atau string sebagai kunci sesi (session key). Hal ini mengurangi risiko bahwa penyerang hanya bisa menebak kunci sesi yang valid melalui trial and error atau serangan kekerasan. Regenerasi id session setelah berhasil login. Hal ini untuk mencegah sesi fiksasi karena penyerang tidak mengetahui id sesi pengguna setelah setelah ia telah login

2. Beberapa layanan melakukan pemeriksaan sekunder terhadap identitas pengguna. Sebagai contoh, server web bisa memeriksa dengan setiap permintaan yang dibuat bahwa alamat IP pengguna cocok dengan yang terakhir digunakan selama sesi tersebut. Ini tidak mencegah serangan oleh seseorang yang berbagi alamat IP yang sama, bagaimanapun, dan bisa membuat frustasi bagi pengguna yang alamat IP bertanggung jawab untuk mengubah selama sesi browsing.

3. Atau, beberapa layanan akan mengubah nilai cookie dengan setiap permintaan. Hal ini secara dramatis mengurangi jendela di mana seorang penyerang dapat beroperasi dan memudahkan untuk mengidentifikasi apakah serangan telah terjadi, tetapi dapat menyebabkan masalah teknis lainnya (misalnya, dua sah, waktunya erat permintaan dari klien yang sama dapat menyebabkan cek tanda kesalahan pada server).

4. Pengguna juga mungkin ingin log out dari situs web setiap kali mereka selesai menggunakan mereka.Namun ini tidak akan melindungi terhadap serangan seperti Firesheep.

Rabu, 14 Juni 2017

indonesia ketar ketir lawan cyber terrorims


Indonesia mulai ketar-ketir dengan isu fanatisme agama. Terakhir kasus teror bom molotov di salah satu gereja di Samarinda. Perlu disadari dengan ditangkapnya para pengantin, maka perekrutan akan terus berkembang. Patah satu, tumbuh seribu sudah menjadi semboyan hidup. Adapun cara-cara perekrutan yang dilakukan adalah menggunakan internet. Mengapa? Metode baru ini lebih murah dan tidak terbatas pada waktu dan tempat, bahkan bisa diakses oleh siapa pun.

Padahal menurut Stroud internet diciptakan to satisfy demands emanating from the academic and research. Namun berkembangnya zaman juga berbanding lurus dengan kekompleksitasan tindak kriminal. Hingga saat ini telah diketahui sebanyak 11 jenis kejahatan dunia maya, diantaranya adalah cyber espionage, sabotage, dan extortioncarding; hacking and cracker. Meski 2014 lalu Indonesia pernah di spionase oleh Australia, namun kini Indonesia rentan terhadapcyberterrorism dan ini bersifat laten. Kelompok-kelompok radikal menggunakan media untuk menghasut dan memprovokasi masyarakat untuk membenarkan kekerasan atas nama agama.

Statistik

Menurut penelitian Gabriel Wienmann, pada 1998 terdapat 12 situs bernafaskan radikal. Lima tahun kemudian (2003), tercatat terdapat 2.650 situs radikal—naik 220 kali lipat. Kemudian pada 2014 website radikal sudah membiak pada kisaran 9.800 situs dan situs tersebut diakomodasi oleh jaringan teroris. Sedangkan berdasar pada riset Brooking Institution (Maret 2015), Twitter telah memblokir 46.000 akun yang terindikasi dikendalikan oleh ISIS dan masing-masing akun memiliki rata-rata 1.000 follower.

Para pelaku cyberterrorism  pun mempelajari kelemahan hingga psikologi dari target. Siapa yang dirasa potensial menjadi sasaran akan disikat, tidak pandang bulu terhadap individu ataupun pemerintah. Target utama mereka adalah siapa pun yang apatis terhadap keamanan IT. Khusus dalam cyberterrorism mayoritas target adalah manusia kelompok usia 15-35 tahun, termasuk remaja perempuan. Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2016, sebanyak 88,1 juta jiwa warga negara Indonesia telah terekspos dengan internet—34,9% dari total populasi. Mahasiswa menjadi segmen utama (89,7%), disusul pelajar (69,8), dst. Usia-usia ini adalah tambang emas bagi propagandis kelompok radikal.

Secara khusus, cyberterrorism menggunakan media sosial, blog, Youtube, dsb. untuk propaganda dan menggunakan sistem “ternak website”. Istilah ini mendeskripsikan bahwa pembuatan website dilakukan secara masif, berbeda domain, tetapi memiliki konten yang sama. Contoh kasus adalah penyebaran majalah Dabiq—majalah propaganda online milik ISIS—baik dalam bahasa Arab, Inggris, dsb. di blog-blog yang berbeda, tetapi kontennya sama. Selain itu banyak akun-akun yang memuat cara-cara membuat bom. Sehingga apabila terdapat hal semacam ini perlu dicermati dan diwaspadai bahwa server dari akun-akun tersebut adalah kelompok-kelompok radikal.

Pola Prilaku

Pada buku yang dinamai The Use of the Internet for Terrorist Purposes  (2012) menjelaskan tujuh pokok alasan mengapa kelompok radikal agama menggunakan internet sebagai tempak “dakwah”. Hal utama adalah media propaganda yang murah dan mempu menjangkau jarak dalam waktu singkat—border less. Bahkan internet pun sudah menjadi kebutuhan primer semu, hampir setiap individu di dunia ini bisa mengakses internet. Apabila propaganda sudah menjangkar, maka proses rekrutmen bisa dilakukan atas dasar ekonomi (bagi si-miskin), dendam, ataupun karena kelemahan berpikir. Hal tersebut dikemas dalam hasutan dan ajakan untuk melakukan aksi teror, bisanya dikemas dalam file yang bisa diunduh secara gratis.

Selain itu, pendanaan dan pelatihan teror bisa dilakukan menggunakan jaringan internet secara mudah. Metode pendanaat bisa dikembangkan dari carding; permohonan bantuan langsung melalui chat room, social media, dsb.;e-commerce; hingga penipuan berbasis donasi. Hasil dan tersebut dikumpulkan untuk (1) pemuatan tutorial pelatihan bom, pengeksekusian sasaran, hingga kegiatan intelijen teroris, dsb.; (2) pembagian dana untuk penyusunan rencana aksi teror; (3) cyberattack hingga direct-attack terhadap target sasaean baik berupa orang ataupun instalasi.

Pencegahan

Meskipun pemerintah telah melakukan pemblokiran situs melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi atas saran dari BNPT, tetap saja metode “ternak website” berhasil membiakkan puluhan bibit radikalisme di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, perlu diberlakukan suatu metode untuk mengurangi cybercrime.Kata “mengurangi” di sini bukan menunjukkan pesimisme terhadap penindakan kejahatan dunia maya. Perlu diketahui bahwa tindak kriminalitas akan selalu berkembang dan selangkah “lebih maju” karena pelaku akan berusaha mencari celah dari setiap bentuk pencegahan kriminalitas.

Proses cegah dini bisa dilakukan dengan cara preventif dan represif. Pencegahan umum dapat dilakukan dengan peningkatan keamanan jaringan internet. Paling sering adalah metode “tambal-sulam”, bila kelompok radikal membuat 1000 situs, pemerintah pun membuat 1000 situs tandingan. Namun hal ini tak akan bertahan lama, pencegahan semesta melalui kerja sama dengan lembaga-lembaga khusus milik pemerintah baik LSM bisa menjadi pilihan alternatif. Tindakan represif pun perlu diberikan agar para pelaku jera dan kembali ke jalan yang lurus. Selain itu, pemerintah perlu melakukan proyeksi counter-cyberterrorim melalui kurikulum pendidikan dan pembuatan cyberlaw.

Sebagai manusia, kita harus mahir mengolah mengkroscek informasi—skeptis. Perkuat iman, jangan mudah terombang-ambing atas hal-hal yang kebenarannya belum jelas. Pemerintah pun wajib bertanggung jawab atas keamanan rakyatnya. Hukum fardlu ain berlakau bagi tiap-tiap lembaga pemerintah untuk mengawasi dan menanggulangi hal ini. Beban tidak hanya dipikul oleh BNPT atau Kominfo, tetapi berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing oleh setiap instansi pemerintahan di Indonesia. (DZR)

Peretasan Situs Web Operator Seluler


Pimpinan operator seluler terbesar di Indonesia, Telkomsel memberikan penjelasan yang menunjukkan indikasi kelemahan sistemnya sehingga peretasan ke laman resmi perusahaan itu berhasil dilakukan hacker. 

Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah mengatakan, sebelum peretasan terjadi, Telkomsel sedang melakukan migrasi ke peladen (server) baru laman resminya yang lebih aman. Namun, menurut dia, di tengah proses migrasi itu laman resmi Telkomsel justru diretas.

Karena itu, Ririek menyatakan Tekomsel akan segera memperkuat sistem keamanan siber perusahaan ini untuk mencegah kasus peretasan, yang terjadi pada Jumat pagi tadi itu, terulang.

"Sekarang (situs Telkomsel) sudah kembali dan lebih aman lagi. Kami sekarang fokus ke perbaikan dan melakukan langkah supaya tidak terulang lagi," kata Ririek dalam jumpa pers di Jakarta, pada Jumat sore (28/4/2017) seperti dikutip Antara.

Meskipun demikian, Ririek mengaku hingga kini tim keamanan siber Telkomsel belum bisa mendeteksi identitas peretas laman resmi operator jaringan raksasa itu.

Ririek mengimbuhkan, sejak Jumat sore, peladen laman resmi Telkomsel mulai pulih lagi meskipun masih lamban saat diakses karena banyaknya pengunjung.

Dia juga memastikan kasus peretasan ini sama sekali tidak mengancam keamanan data pelanggan Telkomsel.

Menurut Ririek, peladen penyimpan data sekitar 169 juta pelanggan perusahaannya berada terpisah dan tidak menyatu dengan server laman resmi Telkomsel. Ririek memastikan peretas hanya membobol peladen situs yang menyediakan informasi produk saja.

"Peretasan yang terjadi Jumat pukul 05.15 WIB, tidak memengaruhi data pelanggan karena servernya berbeda," kata Ririek.

Ia mengakui ada sejumlah pihak yang sempat mengkhawatirkan data pelanggan Telkomsel terganggu akibat peretasan tersebut. Namun, Ririek memastikan bahwa data base pelanggan Telkomsel memiliki sistem pengamanan berlapis dan benar-benar tersimpan dengan aman.

Manajer Umum Komunikasi Eksternal Telkomsel Denny Abidin mengimbuhkan layanan lain, seperti panggilan telepon, sistem pesan singkat (short messages system/SMS) hingga data pelanggan sama sekali tidak terganggu akibat kasus peretasan ini.

Sejauh ini, menurut dia, Telkomsel juga belum mengalami kerugian secara material akibat peretasan itu.

Situs resmi Telkomsel diretas hacker dan tidak bisa diakses pengunjung pada Jumat pagi (28/4/2017). Kabar mengenai peretasan laman resmi operator seluler terbesar di tanah air itu beredar dengan cepat di media sosial. Pada Jumat sore, situs Telkomsel sudah bisa diakses dan kembali normal.

Akibat peretasan itu, situs resmi Telkomsel sempat menampilkan keterangannya berisi protes peretas terhadap harga kuota internet dari operator telekomunikasi ini.

Peretas mencantumkan kalimat menghujat dengan kata-kata kotor cukup banyak di laman resmi Telkomsel, termasuk memprotes bahwa paket internet Telkomsel tidak perlu memilah antara layanan 2G/3G/4G. 

Kamis, 08 Juni 2017

PHISING PADA E-BANKING BCA

Phising adalah cara untuk mencoba mendapatkan informasi seperti username, password, dan rincian kartu kredit dengan menyamar sebagai entitas terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik. Komunikasi yang mengaku berasal dari populer situs web sosial, situs lelang, prosesor pembayaran online atau IT administrator biasanya digunakan untuk memikat publik tidak curiga. Phising biasanya dilakukan melalui e-mail spoofing atau pesan instan, dan sering mengarahkan pengguna untuk memasukkan rincian di sebuah website palsu yang tampilan dan nuansa yang hampir sama dengan yang aslinya.



Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA http://www.klikbca.com , seperti:

wwwklikbca.com
kilkbca.com
clikbca.com
klickbca.com
klikbac.com

Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situsklikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain scans, sniffer, dan password crackers.
Karena perkara ini kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet bangking palsu. Maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus pembobolan bank serta  telah mengganggu suatu system milik orang lain, dan mengambil data pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu privasi orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu.

Hukuman dan Undang-Undang yang Diberikan Kepada Pelaku Phising.
A.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE).
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
1)        Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
2)        Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
3)        Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang ditujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
4)        Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
5)        Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
6)        Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
7)        Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
B.  Kitab Undang Undang Hukum Pidana
1)      Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
2)      Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
3)      Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
4)      Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
5)      Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6)      Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
7)      Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
8)      Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
C.  Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
D.  Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
E.   Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
F.   Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

Hukuman dan Undang-Undang yang Diberikan Kepada Pelaku Phising.
A.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE).
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
1)        Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
2)        Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
3)        Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang ditujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
4)        Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
5)        Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
6)        Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
7)        Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
B.  Kitab Undang Undang Hukum Pidana
1)      Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
2)      Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
3)      Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
4)      Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
5)      Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6)      Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
7)      Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
8)      Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
C.  Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
D.  Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
E.   Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
F.   Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
Hukuman dan Undang-Undang yang Diberikan Kepada Pelaku Phising.
A.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE).
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
1)        Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
2)        Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
3)        Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang ditujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
4)        Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
5)        Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
6)        Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
7)        Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
B.  Kitab Undang Undang Hukum Pidana
1)      Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
2)      Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
3)      Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
4)      Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
5)      Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6)      Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
7)      Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
8)      Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
C.  Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
D.  Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
E.   Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
F.   Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

Sumber :