1. Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum
yang menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai
ppada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law
sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law.
Istilah hukum diartikan seabagai padanan dari kata cyber law, yang
saat ini secara international digunakan untuk istilah hukum yang
terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah
Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum dunia maya (Virtual Word
Law), dan Hukum Mayantara.
Secara Akademik, Terminologi "cyber law"belum menjadi teknologi yang
umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of
Internet, Law and The Information Superhighway, Information Technologi
Law, The Law of Informaton, dan lain - lain.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang
disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjamahan dari
"cyber law", misalnya Hukum sistem informasi, Hukum Informasi, dam Hukum
Informatika (Telekomunikasi dan Informatika) secara Yuridis, Cyber Law
tidak sama lagi dengan ukuran dan kalifikasi hukum tradisional. Kegiatan
cyber meskipun bersifat virtual atau maya dapat dikategorikan sebagai
tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan
virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat
elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula
sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Tujuan Cyber Law
Cyber Law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan,
ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum
dalam proses penegakkan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana
elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan
terorisme.
Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan mengenai dengan ruang lingkup "cyber law" dimaksudkan
sebagai interventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum
yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet. secara garis
besar ruang lingkup "cyber law" ini berkaitan dengan persoalan-persoalan
atau aspek hukum dari :
- E-Commerse
- Tradmark/Domain Names
- Privacy and Scurity on the Internet
- Copyright
- Defamation
- Content Regulations
- Disptle Settlement, Dan lain-lain.
Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan yaitu :
- Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum yang ditentukan berdasarkan tempat perbuatan yang dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain.
- Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatanitu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
- nationality, yang menentukan bahwa negara mwmpunyai juridiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan yang pelaku.
- passive nationality, yang menekankan juridiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
- protective principle, yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
- universality, asas ini selayaknya memperoleh perhatian kusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai "universal interest juridiction". pada mulany asas iini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan genosida,pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun dimaa mendatang asas juridis universa ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking dan viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan hukum international. Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda denag hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah . Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screen dan password. Secara radical, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physicallocation.
Teori-teori cyber Law
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :
- The Theory of the uploader and the downloader, berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilyahnya , kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk oplading kegiatan perjudian atau kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah suatu negara pertama yang menggunakan juridiksi ini.
- The theory of law of the server, pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara physic berlokasi, yaitu diman mereka dicatat sebagai data electronic. Menurut teori ini sebuah weppages yang berlokasi diserver pada standford university tunduk terhadap hukum california. Namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam juridiksi asing.
- The Theory of Internationalsapce, ruang cyber dianggap sebagai the fourth space.Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat international, yakni soveregnless quality.







0 komentar:
Posting Komentar