Pengertian Cyber Crime
Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara melakukan tindakan kriminal. Masalahyang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya, hacking , pelanggaran Hak Cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding, dan maih banyak kejahatan dengan cara internet. juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informsi hilang,dan lain sebagainya.
Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktifitas kejahatan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan dunia maya antara lain penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuam kartu kredit, confidence fraud, penipuanidentitas, pornografi anak, dan lain-lain.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cyber crime umumnya mengacu pada aktifitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan tradisional dimana dimana komputer atau jaringan kkomputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan Cyber Crime diantaranya :
1. Malwaer {Malicious Software)
Malware adalah peramgkat lunak yang diciptakan utnuk menyusup atau merusak sistem komputer, server atau jaringan kompter tanpa izin dari pemilik. istilah ini adalah istilah umum yang dipkai oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik. Istilah virus komputer terkadang dipakai sebagai frasa pengikat (catch phrase) untuk mencakup semua jenis perangkat perusak, termasuk virus murni (true virus).
2. Denial-of-service (DOS) Attacks
Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara melakukan tindakan kriminal. Masalahyang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya, hacking , pelanggaran Hak Cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding, dan maih banyak kejahatan dengan cara internet. juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informsi hilang,dan lain sebagainya.
Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktifitas kejahatan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan dunia maya antara lain penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuam kartu kredit, confidence fraud, penipuanidentitas, pornografi anak, dan lain-lain.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cyber crime umumnya mengacu pada aktifitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan tradisional dimana dimana komputer atau jaringan kkomputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan Cyber Crime diantaranya :
1. Malwaer {Malicious Software)
Malware adalah peramgkat lunak yang diciptakan utnuk menyusup atau merusak sistem komputer, server atau jaringan kompter tanpa izin dari pemilik. istilah ini adalah istilah umum yang dipkai oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik. Istilah virus komputer terkadang dipakai sebagai frasa pengikat (catch phrase) untuk mencakup semua jenis perangkat perusak, termasuk virus murni (true virus).
2. Denial-of-service (DOS) Attacks
Denial of
service attack atau serangan DoS adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer
atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber
(resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak
dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung
mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang
diserang tersebut.
3. Computer
viruses
Virus
komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin
dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam
program atau dokumen lain. Virus murni hanya dapat menyebar dari sebuah
komputer ke komputer lainnya (dalam sebuah bentuk kode yang bisa dieksekusi)
ketika inangnya diambil ke komputer target, contohnya ketika user mengirimnya
melalui jaringan atau internet, atau membawanya dengan media lepas (floppy
disk, cd, dvd, atau usb drive). Virus bisa bertambah dengan menyebar ke
komputer lain dengan mnginfeksi file pada network file system (sistem file
jaringan) atau sistem file yang diakses oleh komputer lain.
4. Cyber
stalking (Pencurian dunia maya)
Cyberstalking
adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk menghina atau
melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Hal ini termasuk
tuduhan palsu, memata-matai, membuat ancaman, pencurian identitas, pengerusakan
data atau peralatan, penghasutan anak di bawah umur untuk seks, atau
mengumpulkan informasi untuk mengganggu. Definisi dari “pelecehan” harus
memenuhi kriteria bahwa seseorang secara wajar, dalam kepemilikan informasi
yang sama, akan menganggap itu cukup untuk menyebabkan kesulitan orang lain
secara masuk akal.
5. Penipuan dan
pencurian identitas
Pencurian
identitas adalah menggunakan identitas orang lain seperti KTP, SIM, atau paspor
untuk kepentingan pribadinya, dan biasanya digunakan untuk tujuan penipuan.
Umumnya penipuan ini berhubungan dengan Internet, namun sering huga terjadi di
kehidupan sehari-hari. Misalnya penggunaan data yang ada dalam kartu identitas
orang lain untuk melakukan suatu kejahatan. Pencuri identitas dapat menggunakan
identitas orang lain untuk suatu transaksi atau kegiatan, sehingga pemilik
identitas yang aslilah yang kemudian dianggap melakukan kegiatan atau transaksi
tersebut.
6. Phishing
scam
Dalam
sekuriti komputer, phising (Indonesia: pengelabuan) adalah suatu bentuk
penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka,
seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis
yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat
elektronik atau pesan instan. Istilah phishing dalam bahasa Inggris berasal
dari kata fishing (= memancing), dalam hal ini berarti memancing informasi
keuangan dan kata sandi pengguna.
7. Perang
informasi (Information warfare)
Perang
Informasi adalah penggunaan dan pengelolaan informasi dalam mengejar keunggulan
kompetitif atas lawan. perang Informasi dapat melibatkan pengumpulan informasi
taktis, jaminan bahwa informasi sendiri adalah sah, penyebaran propaganda atau
disinformasi untuk menurunkan moral musuh dan masyarakat, merusak kualitas yang
menentang kekuatan informasi dan penolakan peluang pengumpulan-informasi untuk
menentang kekuatan. Informasi perang berhubungan erat dengan perang psikologis.
Contohnya
ketika seseorang mencuri informasi dari situs, atau menyebabkan kerusakan
computer atau jaringan komputer. Semua tindakan ini adalah virtual (tidak
nyata) terhadap informasi tersebut hanya ada dalam dunia digital, dan
kerusakannya dalam kenyataan, tidak ada kerusakan fisik nyata kecuali hanya
fungsi mesin yang bermasalah.
Komputer dapat dijadikan sumber bukti. Bahkan
ketika komputer tidak secara langsung digunakan untuk kegiatan kriminal,
komputer merupakan alat yang sempurna untuk menjaga record atau catatan,
khususnya ketika diberikan tenaga untuk mengenkripsi data. Jika bukti ini bisa
diambil dan didekripsi, ini bisa menjadi nilai bagi para investigator kriminal. 






